Jumat, 24 Maret 2017

Ayam Yang Disembelih Dengan Mesin



Hukum Penyembelihan Ayam Dengan Mesin
Di beberapa negara maju, di mana kebutuhan akan daging hewan sangat besar, mereka menggunakan peralatan modern untuk mengakhiri nyawa hewan yang siap dikonsumsi manusia demi meningkatkan kwantitas pemotongan.
Seperti di Kanada, di sebuah tempat penjagalan ayam yang telah disahkan oleh komunitas mislim setempat, semua proses berlangsung secara otomatis, proses penjagalan ini berlangsung sebagai berikut:
Ayam-ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam sesaat, kemudian setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100o C, lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan. [1]
Hukum Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern
Dari penjelasan tentang cara penyembelihan ayam dengan alat modern di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-          Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk membius ayam, memang secara umum tidak menyebabkan kematian terhadap ayam, akan tetapi bila ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu menyebabkan kematian ayam sebelum disembelih, bila ini terjadi jelas bahwa hukum ayam tersebut adalah bangkai.
-          Penyembelihan dengan menggunakan pisau otomatis memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernafasan dan saluran makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau otomatis, lalu kemudian ayam dicelupkan ke dalam air hangat dan mati di dalam tempat ini, hal tersebut menunjukkan ayam mati karena tenggelam dan bukan karena sembelihan. Dan ayam yang mati karena tenggelam adalah bangkai.
-          Saat penyembelihan tidak diucapkan bismillah, karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik dan bukan manusia.
Bagaimana seandainya saat menyalakan kuntak mesin pemotong diucapkan bismillah dianalogikan (diqiaskan) dengan menyebut bismillah saat melepas anjing pemburu menuju hewan buruan, dimana hewan tersebut menjadi halal sekalipun mati tanpa disembelih, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS.  al-Maidah: 4)

Apakah dengan cara ini pemotongan itu menjadi halal?

Kasus pemotongan dengan mesin tidak dapat diqiaskan (dianalogikan) dengan hewan buruan, karena terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara dua hal ini.

Yaitu: ayam-ayam di tempat penjagalan tersebut tidak lagi hewan liar, karena kakinya sudah diikat, maka penyembelihannya haruslah dengan mengucapkan bismillah oleh orang yang memotongnya dan bukan mesin yang memotongnya. Sedangkan hewan buruan memang tidak memungkinkan untuk disembelih maka cukup dengan mengucapkan bismillah saat melepas anjing pemburu. Kemudian apakah cukup sekali ucapan bismillah pada saat menyalakan mesin untuk meotong ribuan hewan? Tentu tidak, karena setiap hewan yang disembelih merupakan sebuah proses penyembelihan tersendiri yang meharuskan pelafalan bismillah pada saat setiap penyembelihan.
Dengan dua kemungkinan yang telah disebutkan di atas bahwa ayam mati sebelum disembelih dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah saat penyembelihan ayam-ayam itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan dan haram dijual serta keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya seperti: chicken nugget, sosis, burger dan lainnya termasuk tidak halal. Produk-produk olahan tersebut tetap tidak halal meskipun diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama ahli kitab (yahudi dan nasrani). Karena pada dasarnya setiap hewan yang mati adalah haram (bangkai), kecuali diyakini hewan itu mati melalui proses yang dibenarkan syari'at, maka jika ragu apakah hewan ini mati melalui proses yang Islami atau tidak, hewan itu termasuk bangkai, berdasarkan hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam :
« إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِى مَاءٍ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِى الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ »
“Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”, jika engkau dapati hewan buruan tersebut mati makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu.” (HR. Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Hadits di atas menegaskan bahwa dalam keadaan ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syari'at atau mati melalui proses yang diharamkan syari'at maka hewan tersebut dianggap haram.[2]
Dari uraian di atas kiranya menjadi jelas bagi kita bahwa ayam-ayam  yang disembelih dengan menggunakan mesin pemotong modern tidak halal untuk dikonsumsi dikarenakan dua faktor, yaitu:
Pertama, terdapat kemungkinan bahwa ayam tersebut mati bukan karena disembelih tetapi karena penyiraman air yang bermuatan listrik (air pembiusan). Atau bisa jadi mati karena dicelupkan ke dalam air panas. Nah, jika ada keraguan semacam ini maka ayam tersebut dihukumi bangkai.
Kedua, tidak terwujudnya pengucapan “bismillah” pada saat penyembelihan ayam-ayam tersebut.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44.
[2] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44-46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar