Hukum Penyembelihan Ayam Dengan Mesin
Di beberapa negara maju, di mana kebutuhan akan daging
hewan sangat besar, mereka menggunakan peralatan modern untuk mengakhiri nyawa
hewan yang siap dikonsumsi manusia demi meningkatkan kwantitas pemotongan.
Seperti di Kanada, di sebuah tempat penjagalan ayam yang
telah disahkan oleh komunitas mislim setempat, semua proses berlangsung secara
otomatis, proses penjagalan ini berlangsung sebagai berikut:
Ayam-ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya
mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya,
di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri
muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan
membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya
dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang
digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam
sesaat, kemudian setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya,
yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100o C,
lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya
dilanjutkan untuk siap dipasarkan. [1]
Hukum Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern
Dari penjelasan tentang cara penyembelihan ayam dengan
alat modern di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk
membius ayam, memang secara umum tidak menyebabkan kematian terhadap ayam, akan
tetapi bila ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu
menyebabkan kematian ayam sebelum disembelih, bila ini terjadi jelas bahwa
hukum ayam tersebut adalah bangkai.
-
Penyembelihan dengan menggunakan pisau
otomatis memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernafasan
dan saluran makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau
otomatis, lalu kemudian ayam dicelupkan ke dalam air hangat dan mati di dalam
tempat ini, hal tersebut menunjukkan ayam mati karena tenggelam dan bukan
karena sembelihan. Dan ayam yang mati karena tenggelam adalah bangkai.
-
Saat penyembelihan tidak diucapkan bismillah,
karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik dan bukan manusia.
Bagaimana seandainya saat menyalakan kuntak mesin pemotong diucapkan bismillah
dianalogikan (diqiaskan) dengan menyebut bismillah saat melepas
anjing pemburu menuju hewan buruan, dimana hewan tersebut menjadi halal
sekalipun mati tanpa disembelih, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dihalalkan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah
kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS.
al-Maidah: 4)
Apakah dengan cara ini pemotongan itu menjadi halal?
Kasus pemotongan dengan mesin tidak dapat diqiaskan (dianalogikan) dengan
hewan buruan, karena terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara dua hal
ini.
Yaitu: ayam-ayam di tempat penjagalan tersebut tidak lagi hewan liar,
karena kakinya sudah diikat, maka penyembelihannya haruslah dengan mengucapkan bismillah
oleh orang yang memotongnya dan bukan mesin yang memotongnya. Sedangkan hewan
buruan memang tidak memungkinkan untuk disembelih maka cukup dengan mengucapkan
bismillah saat melepas anjing pemburu. Kemudian apakah cukup sekali
ucapan bismillah pada saat menyalakan mesin untuk meotong ribuan hewan?
Tentu tidak, karena setiap hewan yang disembelih merupakan sebuah proses
penyembelihan tersendiri yang meharuskan pelafalan bismillah pada saat
setiap penyembelihan.
Dengan dua kemungkinan yang telah disebutkan
di atas bahwa ayam mati sebelum disembelih dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah
saat penyembelihan ayam-ayam itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam
tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan dan haram dijual serta
keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya seperti: chicken
nugget, sosis, burger dan lainnya termasuk tidak halal. Produk-produk
olahan tersebut tetap tidak halal meskipun diimpor dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya memeluk agama ahli kitab (yahudi dan nasrani). Karena
pada dasarnya setiap hewan yang mati adalah haram (bangkai), kecuali diyakini
hewan itu mati melalui proses yang dibenarkan syari'at, maka jika ragu apakah
hewan ini mati melalui proses yang Islami atau tidak, hewan itu termasuk
bangkai, berdasarkan hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam :
« إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ
قَدْ قَتَلَ فَكُلْ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِى مَاءٍ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّكَ
لاَ تَدْرِى الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ »
“Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”,
jika engkau dapati hewan buruan tersebut mati makanlah! Jika hewan tersebut
engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena
engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati
akibat anak panahmu.” (HR. Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Hadits di atas menegaskan bahwa dalam keadaan
ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syari'at atau
mati melalui proses yang diharamkan syari'at maka hewan tersebut dianggap
haram.[2]
Dari uraian di atas kiranya menjadi jelas bagi
kita bahwa ayam-ayam yang disembelih
dengan menggunakan mesin pemotong modern tidak halal untuk dikonsumsi
dikarenakan dua faktor, yaitu:
Pertama, terdapat kemungkinan bahwa ayam tersebut
mati bukan karena disembelih tetapi karena penyiraman air yang bermuatan
listrik (air pembiusan). Atau bisa jadi mati karena dicelupkan ke dalam air
panas. Nah, jika ada keraguan semacam ini maka ayam tersebut dihukumi bangkai.
Kedua, tidak terwujudnya pengucapan “bismillah”
pada saat penyembelihan ayam-ayam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar