Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Maret 2017

Bila Penyakiit Was was Datang



Nasihat Ulama untuk Menangkal Waswas Setan
Hati-hatilah anda dari was-was dalam segala sesuatu, yakinlah itu dari setan. Bila anda mendapati suatu was-was dalam jiwa anda, berlindunglah kepada Allah dari setan serta teruskan apa yang sedang anda lakukan. Berketetapan hatilah hingga membuat jengkel setan musuh anda. Hingga pada akhirnya ia tak dapat menguasai anda setelah sebelumnya dapat melakukannya karena sikap lembek anda kepadanya. Kita mohon perlindungan kepada Allah dari kejelekan dan tipu daya setan.”
Seseorang dapat berdoa dengan doa yang Allah mudahkan baginya, seperti mengatakan:
اللَّهُمَّ أَعِذْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ، اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ،اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ مَكَائِدِ عَدُوِّكَ الشَّيْطَانِ
“Ya Allah, lindungilah aku dari setan. Ya Allah, jagalah aku dari setan. Ya Allah, tolonglah aku utk mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu), utk bersyukur kepada-Mu & membaguskan ibadah kepada-Mu. Ya Allah, jagalah aku dari tipu daya musuh-Mu (yaitu) setan.”
Hendaklah ia memperbanyak dzikir kepada Allah Ta'ala, banyak membaca Al-Qur`an & berta’awwudz kepada Allah ketika mendapatkan was-was, sekalipun ia sedang mengerjakan shalat. Bila gangguan was-was itu mendominasinya dalam shalat, hendaklah ia meludah (meniup dengan sedikit ludah) ke kiri tiga kali dan berta’awwudz dari gangguan setan sebanyak tiga kali.
Ketika seorang sahabat yaitu ’Utsman bin Abil ’Ash Ats-Tsaqafi mengeluh kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tentang was-was yang didapatkannya di dalam shalat, beliau shallallohu alaihi wasallam memerintahkannya untuk meludah ke kiri tiga kali dan  berta’awwudz kepada Allah dari gangguan setan dalam keadaan ia mengerjakan shalat. Utsman pun melakukan saran Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tersebut kemudian Allah pun menghilangkan gangguan yang didapatinya.
Kesimpulannya, bila seorang mukmin dan mukminah diuji dengan was-was, hendaknya bersungguh-sungguh meminta kesembuhan dan keselamatan kepada Allah dari gangguan tersebut. Ia banyak ber-ta’awwudz kepada Allah Ta'ala dari setan, berupaya menepis perasaan was-was tersebut, tak memedulikan serta menurutinya, baik di dalam maupun di luar shalatnya. Bila berwudhu, ia melakukannya dengan mantap dan tak mengulang-ulangi wudhunya. Bila sedang shalat ia mantap mengerjakannya dan tak mengulang-ulangi shalatnya. Bila bertakbir (takbiratul ihram) ia mengerjakannya dengan mantap dan tak mengulangi takbirnya. Semuanya dalam rangka menyelisihi bisikan musuh Allah Ta'ala serta dalam rangka menyalakan permusuhan terhadapnya.
Demikianlah yang wajib dilakukan seorang mukmin, agar ia menjadi musuh bagi setan, memeranginya, menepisnya, dan tak tunduk kepadanya. Bila setan membisikkan kepada anda bahwa anda belum berwudhu dan belum shalat (dengan tujuan menyusupkan was-was hingga anda mengulang-ulangi wudhu dan shalat karena merasa belum mengerjakannya dengan benar), padahal anda tahu anda telah berwudhu, anda lihat sisa-sisa air pada tangan anda & anda tahu anda telah mengerjakan shalat, maka janganlah menaati musuh Allah l itu. Yakinlah anda telah shalat. Yakinlah anda telah berwudhu sebelumnya. Jangan anda ulang-ulangi wudhu dan shalat anda serta ber-ta’awwudz-lah kepada Allah Ta'ala dari musuh-Nya.
Wajib bagi seorang mukmin untuk kuat dalam melawan musuh Allah Ta'ala (yaitu setan) hingga musuh itu tidak  mampu lagi mengalahkan dan mengganggunya. Karena ketika setan dapat menguasai dan mengalahkan seseorang, ia akan menjadikan orang itu seperti orang gila yang dipermainkannya. Karena itu, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk berhati-hati dari musuh Allah, ber-ta’awwudz kepada Allah  dari kejelekan dan tipu dayanya. Hendaklah hamba mukmin itu kuat dalam melawan setan serta bersabar dalam menangkal gangguan tersebut (tidak mudah menyerah), sehingga ia tak menuruti setan untuk mengulangi shalatnya, wudhunya, takbirnya, atau yang lainnya.

Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern



Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern
Di negara-negara Eropa dan Amerika, hampir di seluruh tempat penjagalan sebelum disembelih hewan tersebut dibius terlebih dahulu dengan berbagai cara hingga tidak sadar. Setelah hewan tidak sadar baru hewan tersebut disembelih.
Di antara cara pembiusan yang dilakukan adalah:
-          Dengan menembakkan jarum suntik bius ke kening sapi, hingga mengenai otaknya, yang menyebabkan sapi tidak sadar dan jatuh terguling hingga siap disembelih.
-          Dengan meletakkan dua buah besi di pelipis hewan, kemudian besi tersebut dialiri muatan listrik bertegangan tinggi hingga hewan tidak sadar dan jatuh ke tanah untuk siap disembelih.
-          Dengan mengurung hewan di sebuah ruangan, lalu ruangan tersebut diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan tidak sadar dan jatuh, kemudian siap disembelih.[1]
Hukum Syar’i Penyembelihan Hewan Dengan Dibius Terlebih Dahulu
Bilamana seluruh persyaratan sahnya sembelihan terpenuhi apakah hewan yang disembelih dengan cara dibius terlebih dahulu dagingnya halal untuk dimakan?
Pembiusan sebelum disembelih merupakan persyaratan standar di negara-negara tersebut untuk mengurangi rasa sakit hewan, menurut mereka.
Akan tetapi benarkah dugaan tersebut atau sebaliknya? Yang jelas saat ditembak dengan suntik bius darah mengucur dari kepala hewan, dan hewan hilang kesadaran, dan jantungnya berhenti berdenyut yang akan mengakibatkan darah tidak mengalir deras saat disembelih. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan hewan mati saat dibius sebelum disembelih, yang menyebabkan hewan itu menjadi bangkai dan tidak halal dikonsumsi. Dengan demikian cara pembiusan sebelum disembelih wajib dihindarkan agar kehalalan dagingnya tidak diragukan.
Oleh karena itu, Majma’ al-Fiqh al-Islami (divisi fiqh OKI) mengeluarkan keputusan tentang batas pembiusan yang dibolehkan, no: 95 (3/10) tahun 1997, yang berbunyi:
“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan hewan yang dijelaskan syariat, tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila tetap dilakukan proses pembiusan terhadap hewan terlebih dahulu kemudian disembelih disembelih sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika diketahui bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih.
Agar proses pembiusan tidak menyebabkan kematian pada hewan hendaklah diperhatikan teknisnya sebagai berikut:
-          Besi yang bermuatan listrik haruslah ditempelkan pada bagian pelipis atau bagian kening hewan.
-          Tegangan muatan listriknya berkisar antara 100-400 volt.
-          Kekuatan aliran listriknya berkisar antara 0,75-1,0 amper untuk hewan kambing, dan 2-2,5 amper untuk sapi.
-          Lamanya waktu pembiusan berkisar antara 3-6 detik
-          Tidak boleh pembiusan dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius.
-          Untuk hewan ayam tidak boleh sama sekali dibius langsung dengan besi yang dialiri muatan listrik, karena dari hasil penelitian pembiusan dengan menggunakan muatan listrik terhadap ayam besar kemungkinan ayam mati sebelum disembelih.[2]
Demikian teknik pembiusan yang direkomendasikan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam rangka menjaga agar sapi tidak sampai mati akibat pembiusan sebelum disembelih, yang mengakibatkan menjadi bangkai yang haram dimakan. Satu poin penting yang ditekankan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami  adalah pembiusan tidak boleh dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius. Akan tetapi jika kita amati praktek pembiusan yang diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) di negeri kita ternyata masih menggunakan cara menembakkan jarum suntik bius. Hal ini berdasarkan kesaksian yang saya terima dari salah satu petugas jagal sapi di sebuah RPH Bogor. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Islam memiliki RPH sendiri yang penyembelihan hewan-hewannya dilakukan sesuai dengan petunjuk syar’i demi melindungi kaum muslimin dari mengomsumsi daging-daging yang diragukan kehalalannya.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 47.

[2] Dr. Erwandi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 46-48.

Ayam Yang Disembelih Dengan Mesin



Hukum Penyembelihan Ayam Dengan Mesin
Di beberapa negara maju, di mana kebutuhan akan daging hewan sangat besar, mereka menggunakan peralatan modern untuk mengakhiri nyawa hewan yang siap dikonsumsi manusia demi meningkatkan kwantitas pemotongan.
Seperti di Kanada, di sebuah tempat penjagalan ayam yang telah disahkan oleh komunitas mislim setempat, semua proses berlangsung secara otomatis, proses penjagalan ini berlangsung sebagai berikut:
Ayam-ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam sesaat, kemudian setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100o C, lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan. [1]
Hukum Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern
Dari penjelasan tentang cara penyembelihan ayam dengan alat modern di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-          Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk membius ayam, memang secara umum tidak menyebabkan kematian terhadap ayam, akan tetapi bila ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu menyebabkan kematian ayam sebelum disembelih, bila ini terjadi jelas bahwa hukum ayam tersebut adalah bangkai.
-          Penyembelihan dengan menggunakan pisau otomatis memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernafasan dan saluran makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau otomatis, lalu kemudian ayam dicelupkan ke dalam air hangat dan mati di dalam tempat ini, hal tersebut menunjukkan ayam mati karena tenggelam dan bukan karena sembelihan. Dan ayam yang mati karena tenggelam adalah bangkai.
-          Saat penyembelihan tidak diucapkan bismillah, karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik dan bukan manusia.
Bagaimana seandainya saat menyalakan kuntak mesin pemotong diucapkan bismillah dianalogikan (diqiaskan) dengan menyebut bismillah saat melepas anjing pemburu menuju hewan buruan, dimana hewan tersebut menjadi halal sekalipun mati tanpa disembelih, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS.  al-Maidah: 4)

Apakah dengan cara ini pemotongan itu menjadi halal?

Kasus pemotongan dengan mesin tidak dapat diqiaskan (dianalogikan) dengan hewan buruan, karena terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara dua hal ini.

Yaitu: ayam-ayam di tempat penjagalan tersebut tidak lagi hewan liar, karena kakinya sudah diikat, maka penyembelihannya haruslah dengan mengucapkan bismillah oleh orang yang memotongnya dan bukan mesin yang memotongnya. Sedangkan hewan buruan memang tidak memungkinkan untuk disembelih maka cukup dengan mengucapkan bismillah saat melepas anjing pemburu. Kemudian apakah cukup sekali ucapan bismillah pada saat menyalakan mesin untuk meotong ribuan hewan? Tentu tidak, karena setiap hewan yang disembelih merupakan sebuah proses penyembelihan tersendiri yang meharuskan pelafalan bismillah pada saat setiap penyembelihan.
Dengan dua kemungkinan yang telah disebutkan di atas bahwa ayam mati sebelum disembelih dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah saat penyembelihan ayam-ayam itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan dan haram dijual serta keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya seperti: chicken nugget, sosis, burger dan lainnya termasuk tidak halal. Produk-produk olahan tersebut tetap tidak halal meskipun diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama ahli kitab (yahudi dan nasrani). Karena pada dasarnya setiap hewan yang mati adalah haram (bangkai), kecuali diyakini hewan itu mati melalui proses yang dibenarkan syari'at, maka jika ragu apakah hewan ini mati melalui proses yang Islami atau tidak, hewan itu termasuk bangkai, berdasarkan hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam :
« إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِى مَاءٍ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِى الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ »
“Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”, jika engkau dapati hewan buruan tersebut mati makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu.” (HR. Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Hadits di atas menegaskan bahwa dalam keadaan ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syari'at atau mati melalui proses yang diharamkan syari'at maka hewan tersebut dianggap haram.[2]
Dari uraian di atas kiranya menjadi jelas bagi kita bahwa ayam-ayam  yang disembelih dengan menggunakan mesin pemotong modern tidak halal untuk dikonsumsi dikarenakan dua faktor, yaitu:
Pertama, terdapat kemungkinan bahwa ayam tersebut mati bukan karena disembelih tetapi karena penyiraman air yang bermuatan listrik (air pembiusan). Atau bisa jadi mati karena dicelupkan ke dalam air panas. Nah, jika ada keraguan semacam ini maka ayam tersebut dihukumi bangkai.
Kedua, tidak terwujudnya pengucapan “bismillah” pada saat penyembelihan ayam-ayam tersebut.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44.
[2] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44-46