Jumat, 24 Maret 2017

Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern



Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern
Di negara-negara Eropa dan Amerika, hampir di seluruh tempat penjagalan sebelum disembelih hewan tersebut dibius terlebih dahulu dengan berbagai cara hingga tidak sadar. Setelah hewan tidak sadar baru hewan tersebut disembelih.
Di antara cara pembiusan yang dilakukan adalah:
-          Dengan menembakkan jarum suntik bius ke kening sapi, hingga mengenai otaknya, yang menyebabkan sapi tidak sadar dan jatuh terguling hingga siap disembelih.
-          Dengan meletakkan dua buah besi di pelipis hewan, kemudian besi tersebut dialiri muatan listrik bertegangan tinggi hingga hewan tidak sadar dan jatuh ke tanah untuk siap disembelih.
-          Dengan mengurung hewan di sebuah ruangan, lalu ruangan tersebut diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan tidak sadar dan jatuh, kemudian siap disembelih.[1]
Hukum Syar’i Penyembelihan Hewan Dengan Dibius Terlebih Dahulu
Bilamana seluruh persyaratan sahnya sembelihan terpenuhi apakah hewan yang disembelih dengan cara dibius terlebih dahulu dagingnya halal untuk dimakan?
Pembiusan sebelum disembelih merupakan persyaratan standar di negara-negara tersebut untuk mengurangi rasa sakit hewan, menurut mereka.
Akan tetapi benarkah dugaan tersebut atau sebaliknya? Yang jelas saat ditembak dengan suntik bius darah mengucur dari kepala hewan, dan hewan hilang kesadaran, dan jantungnya berhenti berdenyut yang akan mengakibatkan darah tidak mengalir deras saat disembelih. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan hewan mati saat dibius sebelum disembelih, yang menyebabkan hewan itu menjadi bangkai dan tidak halal dikonsumsi. Dengan demikian cara pembiusan sebelum disembelih wajib dihindarkan agar kehalalan dagingnya tidak diragukan.
Oleh karena itu, Majma’ al-Fiqh al-Islami (divisi fiqh OKI) mengeluarkan keputusan tentang batas pembiusan yang dibolehkan, no: 95 (3/10) tahun 1997, yang berbunyi:
“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan hewan yang dijelaskan syariat, tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila tetap dilakukan proses pembiusan terhadap hewan terlebih dahulu kemudian disembelih disembelih sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika diketahui bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih.
Agar proses pembiusan tidak menyebabkan kematian pada hewan hendaklah diperhatikan teknisnya sebagai berikut:
-          Besi yang bermuatan listrik haruslah ditempelkan pada bagian pelipis atau bagian kening hewan.
-          Tegangan muatan listriknya berkisar antara 100-400 volt.
-          Kekuatan aliran listriknya berkisar antara 0,75-1,0 amper untuk hewan kambing, dan 2-2,5 amper untuk sapi.
-          Lamanya waktu pembiusan berkisar antara 3-6 detik
-          Tidak boleh pembiusan dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius.
-          Untuk hewan ayam tidak boleh sama sekali dibius langsung dengan besi yang dialiri muatan listrik, karena dari hasil penelitian pembiusan dengan menggunakan muatan listrik terhadap ayam besar kemungkinan ayam mati sebelum disembelih.[2]
Demikian teknik pembiusan yang direkomendasikan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam rangka menjaga agar sapi tidak sampai mati akibat pembiusan sebelum disembelih, yang mengakibatkan menjadi bangkai yang haram dimakan. Satu poin penting yang ditekankan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami  adalah pembiusan tidak boleh dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius. Akan tetapi jika kita amati praktek pembiusan yang diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) di negeri kita ternyata masih menggunakan cara menembakkan jarum suntik bius. Hal ini berdasarkan kesaksian yang saya terima dari salah satu petugas jagal sapi di sebuah RPH Bogor. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Islam memiliki RPH sendiri yang penyembelihan hewan-hewannya dilakukan sesuai dengan petunjuk syar’i demi melindungi kaum muslimin dari mengomsumsi daging-daging yang diragukan kehalalannya.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 47.

[2] Dr. Erwandi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 46-48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar