Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern
Di negara-negara Eropa dan Amerika, hampir di seluruh tempat penjagalan
sebelum disembelih hewan tersebut dibius terlebih dahulu dengan berbagai cara
hingga tidak sadar. Setelah hewan tidak sadar baru hewan tersebut disembelih.
Di antara cara pembiusan yang dilakukan adalah:
-
Dengan menembakkan jarum suntik bius ke kening
sapi, hingga mengenai otaknya, yang menyebabkan sapi tidak sadar dan jatuh
terguling hingga siap disembelih.
-
Dengan meletakkan dua buah besi di pelipis
hewan, kemudian besi tersebut dialiri muatan listrik bertegangan tinggi hingga
hewan tidak sadar dan jatuh ke tanah untuk siap disembelih.
-
Dengan mengurung hewan di sebuah ruangan, lalu
ruangan tersebut diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan tidak
sadar dan jatuh, kemudian siap disembelih.[1]
Hukum Syar’i Penyembelihan Hewan Dengan Dibius Terlebih Dahulu
Bilamana seluruh persyaratan sahnya sembelihan terpenuhi apakah hewan yang
disembelih dengan cara dibius terlebih dahulu dagingnya halal untuk dimakan?
Pembiusan sebelum disembelih merupakan persyaratan standar di negara-negara
tersebut untuk mengurangi rasa sakit hewan, menurut mereka.
Akan tetapi benarkah dugaan tersebut atau sebaliknya? Yang jelas saat
ditembak dengan suntik bius darah mengucur dari kepala hewan, dan hewan hilang
kesadaran, dan jantungnya berhenti berdenyut yang akan mengakibatkan darah
tidak mengalir deras saat disembelih. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan
hewan mati saat dibius sebelum disembelih, yang menyebabkan hewan itu menjadi
bangkai dan tidak halal dikonsumsi. Dengan demikian cara pembiusan sebelum
disembelih wajib dihindarkan agar kehalalan dagingnya tidak diragukan.
Oleh karena itu, Majma’ al-Fiqh al-Islami (divisi fiqh OKI)
mengeluarkan keputusan tentang batas pembiusan yang dibolehkan, no: 95 (3/10)
tahun 1997, yang berbunyi:
“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan hewan yang dijelaskan syariat,
tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat
jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila
tetap dilakukan proses pembiusan terhadap hewan terlebih dahulu kemudian
disembelih disembelih sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika
diketahui bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih.
Agar proses pembiusan tidak menyebabkan kematian pada hewan hendaklah
diperhatikan teknisnya sebagai berikut:
-
Besi yang bermuatan listrik haruslah
ditempelkan pada bagian pelipis atau bagian kening hewan.
-
Tegangan muatan listriknya berkisar antara
100-400 volt.
-
Kekuatan aliran listriknya berkisar antara
0,75-1,0 amper untuk hewan kambing, dan 2-2,5 amper untuk sapi.
-
Lamanya waktu pembiusan berkisar antara 3-6
detik
-
Tidak boleh pembiusan dilakukan dengan menembakkan
jarum suntik bius.
-
Untuk hewan ayam tidak boleh sama sekali
dibius langsung dengan besi yang dialiri muatan listrik, karena dari hasil
penelitian pembiusan dengan menggunakan muatan listrik terhadap ayam besar
kemungkinan ayam mati sebelum disembelih.[2]
Demikian teknik pembiusan yang direkomendasikan oleh Majma’
al-Fiqh al-Islami dalam rangka menjaga agar sapi tidak sampai mati akibat
pembiusan sebelum disembelih, yang mengakibatkan menjadi bangkai yang haram
dimakan. Satu poin penting yang ditekankan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami adalah pembiusan tidak boleh dilakukan dengan
menembakkan jarum suntik bius. Akan tetapi jika kita amati praktek pembiusan
yang diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) di negeri kita ternyata masih
menggunakan cara menembakkan jarum suntik bius. Hal ini berdasarkan kesaksian
yang saya terima dari salah satu petugas jagal sapi di sebuah RPH Bogor. Oleh
karena itu, sudah selayaknya umat Islam memiliki RPH sendiri yang penyembelihan
hewan-hewannya dilakukan sesuai dengan petunjuk syar’i demi melindungi kaum
muslimin dari mengomsumsi daging-daging yang diragukan kehalalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar