Jumat, 24 Maret 2017

Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern



Penjagalan Sapi Dengan Cara Modern
Di negara-negara Eropa dan Amerika, hampir di seluruh tempat penjagalan sebelum disembelih hewan tersebut dibius terlebih dahulu dengan berbagai cara hingga tidak sadar. Setelah hewan tidak sadar baru hewan tersebut disembelih.
Di antara cara pembiusan yang dilakukan adalah:
-          Dengan menembakkan jarum suntik bius ke kening sapi, hingga mengenai otaknya, yang menyebabkan sapi tidak sadar dan jatuh terguling hingga siap disembelih.
-          Dengan meletakkan dua buah besi di pelipis hewan, kemudian besi tersebut dialiri muatan listrik bertegangan tinggi hingga hewan tidak sadar dan jatuh ke tanah untuk siap disembelih.
-          Dengan mengurung hewan di sebuah ruangan, lalu ruangan tersebut diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan tidak sadar dan jatuh, kemudian siap disembelih.[1]
Hukum Syar’i Penyembelihan Hewan Dengan Dibius Terlebih Dahulu
Bilamana seluruh persyaratan sahnya sembelihan terpenuhi apakah hewan yang disembelih dengan cara dibius terlebih dahulu dagingnya halal untuk dimakan?
Pembiusan sebelum disembelih merupakan persyaratan standar di negara-negara tersebut untuk mengurangi rasa sakit hewan, menurut mereka.
Akan tetapi benarkah dugaan tersebut atau sebaliknya? Yang jelas saat ditembak dengan suntik bius darah mengucur dari kepala hewan, dan hewan hilang kesadaran, dan jantungnya berhenti berdenyut yang akan mengakibatkan darah tidak mengalir deras saat disembelih. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan hewan mati saat dibius sebelum disembelih, yang menyebabkan hewan itu menjadi bangkai dan tidak halal dikonsumsi. Dengan demikian cara pembiusan sebelum disembelih wajib dihindarkan agar kehalalan dagingnya tidak diragukan.
Oleh karena itu, Majma’ al-Fiqh al-Islami (divisi fiqh OKI) mengeluarkan keputusan tentang batas pembiusan yang dibolehkan, no: 95 (3/10) tahun 1997, yang berbunyi:
“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan hewan yang dijelaskan syariat, tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila tetap dilakukan proses pembiusan terhadap hewan terlebih dahulu kemudian disembelih disembelih sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika diketahui bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih.
Agar proses pembiusan tidak menyebabkan kematian pada hewan hendaklah diperhatikan teknisnya sebagai berikut:
-          Besi yang bermuatan listrik haruslah ditempelkan pada bagian pelipis atau bagian kening hewan.
-          Tegangan muatan listriknya berkisar antara 100-400 volt.
-          Kekuatan aliran listriknya berkisar antara 0,75-1,0 amper untuk hewan kambing, dan 2-2,5 amper untuk sapi.
-          Lamanya waktu pembiusan berkisar antara 3-6 detik
-          Tidak boleh pembiusan dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius.
-          Untuk hewan ayam tidak boleh sama sekali dibius langsung dengan besi yang dialiri muatan listrik, karena dari hasil penelitian pembiusan dengan menggunakan muatan listrik terhadap ayam besar kemungkinan ayam mati sebelum disembelih.[2]
Demikian teknik pembiusan yang direkomendasikan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam rangka menjaga agar sapi tidak sampai mati akibat pembiusan sebelum disembelih, yang mengakibatkan menjadi bangkai yang haram dimakan. Satu poin penting yang ditekankan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami  adalah pembiusan tidak boleh dilakukan dengan menembakkan jarum suntik bius. Akan tetapi jika kita amati praktek pembiusan yang diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH) di negeri kita ternyata masih menggunakan cara menembakkan jarum suntik bius. Hal ini berdasarkan kesaksian yang saya terima dari salah satu petugas jagal sapi di sebuah RPH Bogor. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Islam memiliki RPH sendiri yang penyembelihan hewan-hewannya dilakukan sesuai dengan petunjuk syar’i demi melindungi kaum muslimin dari mengomsumsi daging-daging yang diragukan kehalalannya.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 47.

[2] Dr. Erwandi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 46-48.

Ayam Yang Disembelih Dengan Mesin



Hukum Penyembelihan Ayam Dengan Mesin
Di beberapa negara maju, di mana kebutuhan akan daging hewan sangat besar, mereka menggunakan peralatan modern untuk mengakhiri nyawa hewan yang siap dikonsumsi manusia demi meningkatkan kwantitas pemotongan.
Seperti di Kanada, di sebuah tempat penjagalan ayam yang telah disahkan oleh komunitas mislim setempat, semua proses berlangsung secara otomatis, proses penjagalan ini berlangsung sebagai berikut:
Ayam-ayam digantung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ke tanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, di tempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembelih dalam sesaat, kemudian setelah disembelih, ayam digerakkan ke tempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100o C, lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap dipasarkan. [1]
Hukum Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern
Dari penjelasan tentang cara penyembelihan ayam dengan alat modern di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-          Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk membius ayam, memang secara umum tidak menyebabkan kematian terhadap ayam, akan tetapi bila ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu menyebabkan kematian ayam sebelum disembelih, bila ini terjadi jelas bahwa hukum ayam tersebut adalah bangkai.
-          Penyembelihan dengan menggunakan pisau otomatis memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernafasan dan saluran makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau otomatis, lalu kemudian ayam dicelupkan ke dalam air hangat dan mati di dalam tempat ini, hal tersebut menunjukkan ayam mati karena tenggelam dan bukan karena sembelihan. Dan ayam yang mati karena tenggelam adalah bangkai.
-          Saat penyembelihan tidak diucapkan bismillah, karena yang menggerakkan alat pemotong adalah listrik dan bukan manusia.
Bagaimana seandainya saat menyalakan kuntak mesin pemotong diucapkan bismillah dianalogikan (diqiaskan) dengan menyebut bismillah saat melepas anjing pemburu menuju hewan buruan, dimana hewan tersebut menjadi halal sekalipun mati tanpa disembelih, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS.  al-Maidah: 4)

Apakah dengan cara ini pemotongan itu menjadi halal?

Kasus pemotongan dengan mesin tidak dapat diqiaskan (dianalogikan) dengan hewan buruan, karena terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara dua hal ini.

Yaitu: ayam-ayam di tempat penjagalan tersebut tidak lagi hewan liar, karena kakinya sudah diikat, maka penyembelihannya haruslah dengan mengucapkan bismillah oleh orang yang memotongnya dan bukan mesin yang memotongnya. Sedangkan hewan buruan memang tidak memungkinkan untuk disembelih maka cukup dengan mengucapkan bismillah saat melepas anjing pemburu. Kemudian apakah cukup sekali ucapan bismillah pada saat menyalakan mesin untuk meotong ribuan hewan? Tentu tidak, karena setiap hewan yang disembelih merupakan sebuah proses penyembelihan tersendiri yang meharuskan pelafalan bismillah pada saat setiap penyembelihan.
Dengan dua kemungkinan yang telah disebutkan di atas bahwa ayam mati sebelum disembelih dan tidak terwujudnya pengucapan bismillah saat penyembelihan ayam-ayam itu, dapat diambil kesimpulan bahwa ayam-ayam tersebut adalah bangkai dan najis, haram dimakan dan haram dijual serta keuntungan penjualan ayam-ayam dan makanan olahannya seperti: chicken nugget, sosis, burger dan lainnya termasuk tidak halal. Produk-produk olahan tersebut tetap tidak halal meskipun diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama ahli kitab (yahudi dan nasrani). Karena pada dasarnya setiap hewan yang mati adalah haram (bangkai), kecuali diyakini hewan itu mati melalui proses yang dibenarkan syari'at, maka jika ragu apakah hewan ini mati melalui proses yang Islami atau tidak, hewan itu termasuk bangkai, berdasarkan hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam :
« إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِى مَاءٍ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِى الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ »
“Apabila engkau memanah hewan buruan maka ucapkanlah “bismillah”, jika engkau dapati hewan buruan tersebut mati makanlah! Jika hewan tersebut engkau dapati jatuh ke dalam air dan mati maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu; apakah hewan tersebut mati akibat tenggelam di air atau mati akibat anak panahmu.” (HR. Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Hadits di atas menegaskan bahwa dalam keadaan ragu apakah hewan tersebut mati melalui proses yang dibenarkan syari'at atau mati melalui proses yang diharamkan syari'at maka hewan tersebut dianggap haram.[2]
Dari uraian di atas kiranya menjadi jelas bagi kita bahwa ayam-ayam  yang disembelih dengan menggunakan mesin pemotong modern tidak halal untuk dikonsumsi dikarenakan dua faktor, yaitu:
Pertama, terdapat kemungkinan bahwa ayam tersebut mati bukan karena disembelih tetapi karena penyiraman air yang bermuatan listrik (air pembiusan). Atau bisa jadi mati karena dicelupkan ke dalam air panas. Nah, jika ada keraguan semacam ini maka ayam tersebut dihukumi bangkai.
Kedua, tidak terwujudnya pengucapan “bismillah” pada saat penyembelihan ayam-ayam tersebut.



[1] Muhammad Taqiyy, Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah, hlm. 419, dinukil dari Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44.
[2] Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Mu'amalat Kontemporer, hlm. 44-46

Kemahakayaan Alloh Ta'ala



Mengimani Kemahakayaan Alloh Ta'ala

Salah satu nama indah bagi Alloh Ta'ala yang Dia perkenalkan kepada hamba-hamba-Nya adalah al-Ghaniy (Yang Maha Kaya). Dia-lah Dzat Yang benar-benar tidak membutuhkan sesuatu pun dari makhluk-Nya, sementara seluruh makhluk sangat berhajat dan membutuhkan kepada-Nya.
Allah Ta'ala berfirman,

“Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 267)
Al-Ghaniy menurut lisan Arab maknanya tidak butuh kepada siapa pun. Demikianlah halnya Alloh Ta'ala Dia tidak membutuhkan sesuatu kepada siapa pun. Alloh Ta'ala Maha Suci lagi Maha Tinggi dari sifat butuh kepada yang lain. Sebab, rasa butuh adalah suatu kehinaan. Sebagaimana dikatakan, “Berhutang adalah kehinaan di siang hari dan kerisauan di malam hari.” Karena, berhutang berarti butuh kepada yang lain. Maka Alloh Ta'ala sangat terhindar lagi bersih dari sifat kelemahan ini. Alloh Ta'ala berfirman,

 “Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari semesta alam.” (QS. Al-Ankabut [29]: 6)
                Ketika Alloh Ta'ala tidak membutuhkan kepada makhluk-Nya, maka sebaliknya, seluruh makhluk sangat membutuhkan-Nya, setiap saat dan setiap waktu. Mereka yang beriman maupun yang kafir, semuanya bergantung kepada-Nya. Tak ada yang sanggup membantah fakta ini. Karena, kebutuhan seorang hamba kepada-Nya adalah sifat yang selalu melekat. Alloh berfirman,

 “Hai sekalian manusia, kalianlah yang butuh kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha terpuji.” (QS. Fathiir [35]: 15)
                Terlebih lagi insan yang beriman, ia sangat menyadari akan kebutuhannya kepada Alloh, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Ibnu Taimiyyah berkata, “Seorang hamba dalam berbuat taat sangat membutuhkan pertolongan Alloh dalam setiap waktunya dan untuk mengokohkan hatinya. Karena, sesungguhnya tidak ada kekuatan dan daya upaya kecuali dengan pertolongan Alloh Ta'ala semata.” (Majmu’ al-Fatawa: 1/171)
                Ibnu Rajab berkata, “Seorang hamba senantiasa membutuhkan pertolongan Alloh Ta'ala dalam melaksanakan ketaatan, meninggalkan larangan dan dalam kesabaran atas semua hal, ketika di dunia, ketika meninggalkan dunia ataupun sesudahnya, baik saat di alam kubur ataupun di hari kiamat. Dan tidak ada yang sanggup menolongnya kecuali hanya Alloh  semata. Siapa yang meminta tolong kepada selain-Nya –padahal semua adalah milik-Nya- maka Alloh  akan membiarkan dia bersama orang yang dimintainya, sehingga  jadilah ia orang yang terhina.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hlm. 192-193)
                Alloh telah menunjukkan bukti ketidakbutuhan-Nya dalam banyak ayat-ayat-Nya. Salah satunya adalah bahwa Dia-lah pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, dan Dia tidak butuh sekutu dalam kepemilikan-Nya itu. Maka sungguh sangat keliru apabila ada orang yang mengatakan bahwasanya ada penguasa pantai selatan, ada penguasa gunung ini dan itu, sebab Alloh berfiman:
 “Kepunyaan Alloh-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. dan Sesungguhnya Alloh benar-benar Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Hajj [22]: 64)
                Dalam sebuah hadits qudsi, Alloh Ta'ala menjelaskan ketidakbutuhan-Nya kepada  segenap makhluk-Nya dengan gambaran yang sangat meyakinkan. Dari Abu Dzar Al-Ghifariy radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, bahwa Alloh Ta'ala berfirman,
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan perlakuan dzhalim kepada diri-Ku dan aku haramkan di antara kamu, maka janganlah kalian saling mendzhalimi. Wahai hamba-hambaku, kalian semua adalah tersesat kecuali orang-orang yang aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya akan aku beri. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua lapar kecuali orang-orang yang aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya akan Aku beri makan. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua telanjang kecuali orang yang aku beri pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan Aku beri kalian pakaian. Wahai hamba-hamba-Ku, sungguh kalian selalu melakukan kesalahan-kesalahan pada siang dan malam hari, maka mintalah ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu. Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya kalian tidak akan bisa membuat suatu bahaya yang bisa membahayakan Aku dan sesungguhnya kalian tidak akan bisa membuat manfaat sehingga bermanfaat bagi-Ku. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang yang pertama hingga yang terakhir diantara kalian, baik manusia maupun jin, semuanya bertakwa kepada-Ku seperti orang yang paling takwa diantara kalian, hal itu tidak akan menambah sesuatu pun dalam kerajaan-Ku. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang yang pertama hingga yang terakhir di antara kalian, baik manusia maupun jin, berhati jahat seperti hati oarng yang paling fasik di antara kalian, maka hal itu tidak mengurangi sedikit pun dari kerajaan-Ku. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang yang pertama hingga yang terakhir di antara kalian, baik manusia maupun jin, berada dalam satu tanah yang luas, lalu masing-masing di antara mereka meminta kepada-Ku, kemudian Aku memeberi semua permintaan mereka, tidak lah itu mengurangi apapun yang ada di sisi-Ku, kecuali sebagaimana air yang terambil pada sebatang jarum ketika dimasukkan kedalam laut.” (HR. Muslim)
                Semua ketaatan yang kita lakukan pada hakikatnya kembali untuk kita. Sedangkan bila manusia di muka bumi ini kafir semuanya dan menolak untuk taat kepada-Nya, maka sama sekali itu tidak akan membahayakan Alloh Ta'ala. Alloh berfirman,
 “Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Ankabut [29]: 6)
Juga firman-Nya,
 Dan Musa berkata kepada kaumnya, ‘Jika kalian dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".” (QS. Ibrohim [14]: 8)

Kesesatan Kaum Yahudi
Orang-orang Yahudi adalah kaum yang bodoh dan sesat, karena mereka menyangka bahwa Alloh Ta'ala lemah dan membutuhkan bantuan. Mereka menganggap bahwa Alloh Ta'ala butuh pemberian dan bantuan dari orang-orang kaya. Mahasuci Alloh dari apa yang mereka sifati itu. Semoga Alloh Ta'ala melaknat mereka sampai hari kiamat. Alloh Ta'ala berfirman,
 “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang Yahudi yang mengatakan: "Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya". Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): "Rasakanlah oleh kalian azab yang membakar".” (QS. Ali ‘Imron [3]: 181)
                Maka seorang yang diminta untuk berkorban di jalan Alloh Ta'ala, harus berkeyakinan bahwa Alloh Ta'ala tidak membutuhkannya, justru dialah yang membutuhkan Alloh Ta'ala, Alloh menyeru kita untuk berkorban supaya Dia memberi pahala yang berlipat ganda kepada kita dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya.

Buah Mengimani Nama Alloh Ta'ala al-Ghaniy:
 Diantara buah mengimani nama Alloh Ta'ala al-Ghaniy adalah:

1.     Menanamkan makna nama ini  kedalam hati akan menumbuhkan kesadaran diri untuk selalu bersandar kepada-Nya dalam setiap keperluan. Karena, memang seorang hamba akan selalu membutuhkan Penciptanya, memerlukan-Nya untuk bertahan hidup, menjadikan hidupnya bermanfaat dan terhindar dari setiap keburukan.
2.     Dengan meyakini ke-Mahakayaan Alloh Ta'ala seorang hamba akan memenuhi kefakiran dan kebutuhannya dengan bergantung hanya kepada-Nya. Alloh Ta'ala memuji Nabi dan Khalil-Nya, Ibrohim 'alaihis salam yang sangat menyadari akan kefakirannya di hadapan Khaliknya,
“Ibrahim 'alaihis salam berkata, ‘Dia-lah Yang memberiku makan dan minum, dan apabila aku sakit Dialah yang menyembuhkanku, serta yang akan mematikanku, kemudian akan menghidupkanku (kembali), dan Dia-lah yang amat kuharap untuk mengampuni kesalahanku pada hari kiamat".” (QS. Asy-Syu’araa [26]: 79-82)
3.     Rosululloh shallallohu alaihi wasallam juga telah mengajarkan kepada kita sebuah doa yang sangat bermanfaat, yaitu:
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Alloh.... cukuplah aku dengan karunia-Mu yang halal dari apa yang Engkau haramkan, dan penuhilah kebutuhanku dengan karunia-Mu (sehingga aku tidak butuh) kepada selain-Mu.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Demikianlah. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, para keluarga dan segenap sahabatnya.